SAPMI

 

SATUAN PENJAMINAN MUTU INTERNAL

Sistem Penjaminan Mutu STTII Samarinda diatur dalam statuta STTII Samarinda dan tertuang dalam Buku Panduan SPMI, di mana proses penjaminan mutu dilaksankan dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Perbaikan Berkelanjutan (PPEPP) yang dikerjakan oleh SAPMI. Ketua mengeluarkan SK tugas kepada SAPMI untuk melakukan siklus PPEPP.


Siklus PPEPP tersebut dijelaskan sebagai berikut:

            Penetapan: SAPMI menyusun draft Standar Mutu, Ketua mengadakan rapat untuk membahas draft standar mutu dengan mengundang dosen-dosen, Draft yang telah disetujui, disahkan melalui SK Ketua, Penetapan Standar Mutu berlaku setelah terbitnya SK;

            1. Pelaksanaan: Sosialiasi Standar Mutu kepada para dosen dan tenaga kependidikan, melalui rapat dan sosialisasi/publikasi Buku Standar Mutu, Pelaksanaan Standar Mutu oleh setiap bidang kerja;

            2. Evaluasi: SAPMI membuat instrumen evaluasi yang diberlakukan kepada dosen dan tenaga kependidikan setiap akhir tahun akademik, Bidang kerja melaporkan hasil kerja selama 1 tahun, SAPMI melakukan analisis dan memberikan evaluasi laporan yang diterima lalu memberikan masukan sesuai keperluan;

            3. Pengendalian: SAPMI melaporkan hasil analisa dan evaluasi kepada ketua dalam bentuk laporan tertulis, SAPMI menyusun draft perbaikan untuk dibahas dalam rapat;

            4. Perbaikan: Perbaikan yang dilakukan dapat berupa revisi standar mutu, pembinaan personil agar mengikuti mutu atau pelatihan kepada personil untuk bisa mencapai mutu, Draft perbaikan yang telah disetujui disahkan oleh ketua dan dilaksanakan.

            TOP